Rabu, 02 Maret 2011

CYBER CRIME

Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
  • Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
  • Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
  • Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas.
  • Contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Berikut ini akan dijelaskan 8 contoh kasus cybercrime.
KASUS 1 :
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
  • Modus : Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
  • Penyelesaian : Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
KASUS 2 :
Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
  • Modus : Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang .
  • Penyelesaian : Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
KASUS 3 :
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih.
  • Modus : Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan.
  • Penyelesaian : Sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
KASUS 4 :

Pada tanggal 31 Agustus 2009 yang merupakan peringatan hari kemerdekaan Malaysia yang ke-52, situs-situs Malaysia diserang oleh para hacker dan defacer dari Indonesia. Tindakan ini dilakukan agar Malaysia tidak lagi mengusik kebudayaan bangsa Indonesia.

  • Modus : Cyber Terorism adalah kejahatan yang termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer dengan tujuan mengancam pemerintah atau warganegara.
  • Penyelesaian : Pada kasus ini, cyber terorism dilakukan dengan cara melakukan defacing terhadap situs Malaysia.


KASUS 5 :
Sebelas orang yang didakwa kasus pencurian lebih dari 41 juta nomor kartu kredit dan debit, telah meng-hack ke dalam jaringan komputer wireless milik retailer TJX Cos, BJ’s Wholesale Club, OfficeMax, Boston Market, Barnes & Noble, Sport Authority, Foverer 21 dan DSW. Tiga tersangka merupakan warga negara Amerika, tiga dari Estonia, tiga dari Ukraina, dua dari China dan satu dari Belarus. Para tersangka menggunakan teknik yang disebut dengan “wardriving”, dengan menjelajah di beberapa tempat dengan menggunakan laptop dan mencari sinyal wirelles yang terhubung ke internet. Kemudian mereka memetakan jaringan komputer yang ada lubang keamanannya, kemudian mereka meng-install program sniffer yang menangkap nomor kartu kredit dan debit. Data penting yang dicuri tersebut disimpan di dua server, di Ukraina dan Latvia. Salah satu diantaranya terdapat lebih dari 25 juta nomor kartu kredit dan debit, sedangkan yang satunya lebih dari 16 juta.
  • Modus : Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang.
  • Penyelesaian : Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
KASUS 6 :
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer networkyang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
  • Modus : Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
  • Penyelesaian : Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.Pelaku kejahatan membuat e-mail palsu seolah-olah e-mail tersebut berasal dari Perusahaan PayPal yang berisi permintaan untuk melakukan aktivasi ulang account PayPal korban melalui link ke website yang sudah disediakan. Pada email palsu ini, tombol Activer yang seharusnya mengarah ke website paypal.com malah ditujukan ke website tertentu yang sudah disediakan pelaku. Website palsu tersebut dibuat mirip dengan website PayPal yang asli. Korban yang kurang teliti akan memasukkan data PayPal-nya ke dalam website. Jika hal itu terjadi, maka pelaku akan mendapatkan data tersebut.

KASUS 7 :
Pada tanggal 4 Februari 2011, sekelompok hacker menyusup jaringan komputer Nasdaq OMX Group Inc, yaitu sebuah perusahaan saham di Amerika Serikat. Kelompok ini menginstal Malware ke dalam Directory Desk (DD), yaitu suatu cloud computing milik operator perdagangan yang memungkinkan pejabat perusahaan berkomunikasi dan berbagi file melalui web. Kelompok ini mengancam dan mengklaim membuat akun email pada sistem komputer Nasdaq. Kelompok ini membobol platform komunikasi yang menyimpan data finansial, laporan, dan dokumen perencanaan 10.000 anggota dewan dari beberapa ratus perusahaan dari Fortune 500.
  • Modus : Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya.
  • Penyelesaian : Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

KASUS 8 :
Jeniffer Lopez menuntut domain name jenniferlopez.net dan jenniferlopez.org karena telah menyalahgunakan namanya untuk mengeruk keuntungan dari pendapatan iklan. Jeniffer Lopez mendaftarkan namanya di internet sebagai merek dagang pada Mei 1999 dan telah menjual lebih dari 48 juta album. Sementara seorang pria bernama Jeremiah Tieman mendaftarkan dua domain yang sama untuk mengelola situs penyedia informasi bagi para penggemar artis, sehingga menarik pengguna internet mengunjungi situs Jeniffer Lopez palsu dan menarik biaya dari setiap iklan yang masuk.
  • Modus : Kasus diatas bermodus Cybersquatting. Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka.
  • Penyelesaian : Korban Cybersquatting di Amerika Serikat dapat menggunakan 2 jalur penyelesaian permasalahan ini : Anticybersquatting Undang-Undang Perlindungan Konsumen (ACPA) dan ICANN's Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP)
Sumber :

http://amicha321.files.wordpress.com/2010/06/cybercrime-kelompok-7.pdf

http://berita.kapanlagi.com/hukum-kriminal/banyak-kasus-cyber-crime-lolos-dari-hukum-iej29id.html

http://andriksupriadi.wordpress.com/2010/04/29/kasus-cybercrime-di-indonesia/

http://balianzahab.wordpress.com/artikel/penegakan-hukum-positif-di-indonesia-terhadap-cybercrime/

http://forumm.wgaul.com/showthread.php?t=15247

http://teknologi.kompasiana.com/internet/2010/12/06/beberapa-kasus-penyebaran-virus/

http://www.detiknews.com/read/2007/01/31/154645/736796/10/komplotan-judi-online-di-semarang-lamongan-digulung?nd992203605